Permadi Arya alias Abu Janda mempersoalkan hadits karena baru ada 200 tahun setelah Rasulullah wafat.
“Hadits itu kan baru ada 200 tahun setelah Nabi wafat,” kata Abu Janda
di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (5/12/2017) malam.
Di akhir sesi ILC, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyemprot Abu Janda. Sebab Abu Janda juga mengaku NU.
“Ketika Saudara Felix membaca beberapa hadits, lalu dia (Abu Janda, red)
membantah mengatakan bahwa ‘hadits itu kan ada 200 tahun sesudah Nabi
wafat’. Wah ini sangat bertentangan. Pandangan ini sangat bertentangan
dengan tradisi NU,” kata Mahfud MD.
“Justru NU mengembangkan hadits itu dan tahu bahwa hadits itu memang
ditulis dan diteliti secara resmi dalam ilmu mustholah hadits. Itu tahu
orang NU. Orang pesantren tahu bahwa hadits itu dihimpun 200 tahun
sesudah Nabi wafat tapi di pesantren, ini dipercaya. Karena apa? Karena
setelah diteliti hadits itu ada tingkatannya,” lanjut tokoh NU tersebut.
Mahfud lantas menjelaskan bahwa hadits Nabi ada hadits mutawatir, yakni
hadits yang pasti otentik karena diriwayatkan oleh begitu banyak
periwayat di setiap levelnya sehingga tidak bisa dibantah oleh siapapun.
Kedua, hadits ahad. Yakni hadits yang diriwayatkan tidak sebanyak
periwayat mutawatir. Ia dibagi menjadi hadits shahih, hasan dan dhaif.
Hadits shahih itu hampir dipastikan benar, meskipun sudah 200 tahun. Jika hadits itu shahih, maka tidak boleh ditolak.
“Sehingga kalau hadits yang dikatakan oleh ustadz Felix itu tadi shahih,
itu tidak bisa dikatakan ‘wah itu kan sudah 200 tahun setelah Nabi
wafat’. Itu menusuk atau melangar tradisi pesantren sebenarnya. Kalau
mempersoalkan hadits yang sudah 200 tahun itu,” tegas Mahfud.
Sumber: Tarbyah.net